Selasa, 09 Juni 2015

Tugas PTI II


1. Jelaskan perbedaan antara E-Business
dengan E-Commerce ? Apa keterkaitan antara E-
Business dengan E-Commerce ?

E-Commerce adalah proses pembelian, penjualan,
atau pengantian produk, pelayanan dan informasi
dengan menggunakan jaringan internet. E-
commerce berarti transaksi bisnis melalui internet
di mana pihak-pihak yang terlibat melakukan
penjualan atau pembelian. Transaksi yang
dilakukan dalam E-Commerce pada dasarnya
melibatkan pengalihan (transfer) atau
penyerahterimaan (handing over) kepemilikan dan
hak atas produk atau jasa.
Jadi, tentu saja, E-Commerce merupakan bagian
tak terpisahkan dari proses E-Business, namun
dalam kerangka terbatas, E-Commerce merupakan
kegiatan menjual dan membeli.

E-Business adalah adalah kegiatan menjalin relasi
dengan konsumen/ klien, bertukar data dalam
satu Perusahaan dengan menggunakan internet.
Bertukar data dalam perusahaan itu contohnya
jika manajer pembelian PT X (kerja di kantor
pusat,misal Jakarta) ingin tahu data penjualan
barang Y dari kantor cabang di kota Ambon. Nah
ia minta dikirimin datanya melalui internet.
Dengan cara ini lebih mudah, murah dan cepat. E-
business sendiri merupakan perluasan dari E-
Commerce , di mana tidak hanya pembelian dan
pembayaran barang, dan pelayanan, tetapi juga
disertai pelayanan konsumen, kolaborasi dengan
partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai
alat transaksi atau organisasi.

Perbedaan lainnya yang mendasar antara E-
Commerce dan E-Business adalah bahwa tujuan e-
commerce memang benar-benar money oriented
(berorientasi pada perolehan uang atau melibatkan
pertukaran uang dalam transaksi), sedangkan e-
business berorientasi pada kepentingan jangka
panjang yang sifatnya abstrak seperti
kepercayaan konsumen, pelayanan terhadap
konsumen, peraturan kerja, relasi antar mitra
bisnis, dan penanganan masalah sosial lainnya.
Semua aspek dalam bisnis, seperti pemasaran,
perancangan produk, manajemen pemasokan, dsb.,
tercakup.

2. Apakah melakukan transaksi E-Commerce saat
ini dapat dikatakan aman ? Mengapa ?

Tidak, karena ada beberap resiko, yaitu:
kehilangan finansial secara langsung
pencurian informasi rahasia
kehilangan kesempatan bisnis
akses ke sumber yang tidak berhak
hilang kepercayaan dari konsumen
kerugian-kerugian yang tidak terduga

3. Apakah membeli suatu produk melalui media
sosial seperti Facebook dapat dikatakan transaksi
melalui media E-Commerce ?

Tidak, karena Facebook merupakan media sosial
yang hanya digunakan sebagai penghubung antara
penjual dan pembeli. Kemudian Facebook tidak
mengandung unsur sebagai berikut:
advertisement
production
purchases
payment
delivery of service

4. Berikan contoh 3 website E-Commerce yang
anda ketahui ? Dari ketiga web tersebut manakah
website yang memiliki keunggulan dalam hal E-
Commercenya ?

www.tokopedia.com
www.elevenia.co.id
www.lazada.co.id

Website yang memiliki keunggulan dalam hal E-
Commercenya adalah www.lazada.co.id
Tetapi masing-masing mempunyai kelebihan, yaitu:

~TOKOPEDIA
a) TokoPedia menjual bermacam-macam barang .
b) Transaksi pembayaran lebih cepat.
c) Barang yang dijual masih dalam kondisi yang
baik dan terjamin.
d) Setiap barang yang kita terima setelah
dibeli,sesuai dengan gambar barang yang ada di
TokoPedia.
e) Katalog belanja telah dikelompokkan sesuai
dengan jenisnya.
f) Dapat membuka toko online pribadi yang gratis.

~ELEVENIA
a. Menawarkan beragam produk dan benefit.
b. Pembelian produk dan pembayaran dijamin
memiliki keamanan.
c. Kepada Buyer atau Pembeli memberikan
beragam produk kategori yang telah disediakan.
d. Kepada Buyer, memberikan juga beragam cara
pembayaran untuk memudahkan cara bayar Anda.
e. Benefit yang diberikan berupa POIN, TOKEN
dan VOUCHER.
f. Memberikan online delivery tracking.
g. Kepada Buyer, Elevenia menyediakan mobile
Apps untuk belanja dimanapun dan kapanpun
menggunakan ponsel pribadi Anda.
h. Terdapat fitur pembatalan dan pengembalian
barang jika Buyer atau Pembeli tidak jadi
melakukan transaksi

~LAZADA
a) Beraneka Ragam Produk Tersedia
b) Banyak Diskon Menarik Yang Di Tawarkan
c) Website yang user friendly
d) Bebas Ongkos Kirim
e) Bisa COD (Cash On Delivery)
f) Pengiriman Barang Cepat

5. Adakah undang-undang yang mengatur
mengenai transaksi elektronik ini ? Jelaskan!

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada
di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi
dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional,
seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum dalam
melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi
yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/
dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang
sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE); dan
4. penyelenggaraan sistem elektronik
(Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27,
Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal
(Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal
32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU
ITE).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar